PR TASIKMALAYA - Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikabarkan mengajukan banding atas vonis yang telah mereka terima dari majelis hakim beberapa hari yang lalu.
Diketahui, empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Februari 2023.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," katanya, dikutip dari PMJ.
Dikatakannya bahwa tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Kemudian tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 16 Februari 2023.
Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky.