Hukuman ini tentunya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut hukum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, yang mana Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan status justice collaborator (JC) Bharada E, sehingga hukumannya pun lebih ringan.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagi risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Selain Bharada E, keempat tersangka lainnya juga telah dibacakan vonisnya oleh majelis hakim.
Baca Juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Jadi Contoh untuk Peranan di Kasus Lainnya
Dimana pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian pada 14 Februari 2023, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.***