Berstatus Justice Collaborator, Majelis Hakim: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 15 Februari 2023, 14:37 WIB
Berstatus justice collaborator, majelis hakim mengatakan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Berstatus justice collaborator, majelis hakim mengatakan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Akhirnya hasil sidang vonis untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah selesai dibacakan.

Bharada E divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada Rabu, 13 Februari 2023.

Majelis hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tengah Alami Masa Sulit? Dengarkan 7 Lagu KPop ini untuk Membuatmu Kenbali Semangat

Hasil vonis untuk terdakwa Bharada E dalam kasus ini tentunya lebih ringan daripada hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu. Yang mana Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu.

Meskipun demikian, Majelis Hakim mengabulkan status justice collaborator Bharada E dalam kasus ini.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Optimis Madura United FC Bisa Lakukan yang Terbaik Saat Lawan Persita

Untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.

Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama meskipun dirinya merupakan eksekutor.

"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," katanya.

"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," katanya lagi.

Baca Juga: Romansa yang Manis! Berikut 5 Drakor Anak Sekolah yang Cocok untuk Remaja

Dengan menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Bharada E telah membuat terang dalam perkara ini.

"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," kata Alimin Ribut Sujono.

Hingga akhirnya, majelis hakim pun memberikan penghargaan kepada Bharada E, dimana hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan dengan empat tersangka lainnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, hasil vonis untuk empat tersangka lainnya sebagai berikut: 

Baca Juga: Ditunggu oleh Penggemar, Akhirnya Kevin Feige Mengonfirmasi Masa Depan Moon Knight di MCU

- Ferdy Sambo divonis hukuman mati

- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara 

- Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara

- Ricky Rizal divonis 13 tahun.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah