Mahfud MD Komentari Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Menurut Menko Polhukam

- 13 Februari 2023, 17:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

Diberitakan sebelumnya, babak akhir kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J) yang dilakukan Ferdy Sambo cs akhirnya selesai.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll Minta Maaf usai Sebut Shin Tae Yong seperti Badut

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Keputusan akhir Ferdy Sambo dihukum mati tersebut disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menilai, Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibatnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas semua bukti yang telah diselidiki.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Mengenang Kisah Kanjeng Nabi Muhammad SAW Saat Perjalanan Isra Miraj

Hakim Ketua juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah