PR TASIKMALAYA - Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi hingga duplik.
Diketahui, proses persidangan untuk terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali berlanjut pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada dua perkara yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Pada sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo cs yang akan dilaksanakan pada pekan depan ini terdapat tiga agenda.
Baca Juga: 9 Fakta Menarik ‘The Glory’, Curi Perhatian C-Netizen Meskipun Dilarang Tayang di China
Dimana tiga agenda ini ialah nota pembelaan pihak terdakwa OOJ atas tuntutan jaksa (pleidoi), tanggapan jaksa atas pleidoi pihak terdakwa pembunuhan (replik), serta tanggapan pihak terdakwa pembunuhan atas replik jaksa (duplik).
Informasi ini disampaikan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan, replik, dan duplik," katanya pada Sabtu yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas No. 46 di Kompleks Polri Duren Tiga ada lima terdakwa.