PR TASIKMALAYA- Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali diperpanjang.
Diketahui, menurut penjelasan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini kembali diperpanjang selama 30 hari.
Yang mana masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus ini, 30 hari dihitung dari 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.
Hal itu diungkapkan Djuyamto saat ditemui wartawan pada Minggu, 5 Februari 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali Perbedaan Antara 2 Gambar? Melihatnya dalam 30 Detik Buktikan Anda Cerdas
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya, dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Januari 2023 lalu.
Masa perpanjangan penahanan sebelumnya ialah dimulai pada tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Ini dilakukan karena proses hukum yang masih bergulir dan juga vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Masa Depan Mason Greenwood di MU Tak Jelas, Ada Kemungkinan Pindah ke Liga China