Namun, RDPU tersebut ditunda karena pihak keluarga berhalangan hadir.
"Yang pertama karena memang waktunya bertepatan dengan rencana keluarga untuk melaporkan ke Polda terkait tindak pidana pembiaran terhadap orang yang membutuhkan pertolongan," ujar Taufik.
Diketahui, waktu rekonstruksi bersamaan dengan agenda RDPU tersebut.
"Yang akhirnya meninggal dunia dan kebetulan waktunya bersamaan dengan rekonstruksi," tambahnya.
Baca Juga: Stadion Siliwangi Jadi Salah Satu Opsi Kandang Persib Bandung, Ini Tanggapan Pengelola
Sebagaimana diketahui, telah terjadi kecelakaan pada Kamis, 6 Oktober 2023 di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
MHA atau Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian sementara pengemudi mobil menjadi saksi.
Kasus kecelakaan mahasiswa UI ini menuai kontroversi karena korban tewas justru menjadi tersangka.***