PR TASIKMALAYA - Saat ini, kasus kecelakaan mahasiswa UI (Universitas Indonesia) tengah menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkap setidaknya ada dua catatan penting pada kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah Saputra itu.
Sebagaimana diketahui, Hasya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan mahasiswa UI dan telah dinyatakan meninggal dunia.
Taufik menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI yang saat ini sedang ditangani polisi.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Anggota DPR Lihat Adanya Ketidakadilan
"Pertama, kita melihat ada ketidakadilan di sini," kata Taufik pada 2 Februari 2023, dikutip dari ANTARA.
"Kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional," tambahnya.
Lebih lanjut, Taufik menyatakan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, seketika gugur pula tindak pidana atau tuntutan terhadap orang yang dimintakan pertanggungjawabannya.
"Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka, maka sebenarnya tidak perlu," ungkapnya.
Baca Juga: Link Twibbon 1 Abad NU 2023 Terbaru dan Gratis, Dijamin Bakal Mempercantik Tampilan Media Sosial