PR TASIMALAYA - Kasus kecelakaan mahasiswa UI (Universitas Indonesia) M Hasya Attalah Syahputra hingga kini masih menyita perhatian publik.
Pasalnya dalam kasus ini, Hasya yang menjadi korban hingga meninggal dunia malah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk menyelidiki kasus kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang dialami oleh almarhum Hasya pada Kamis, 2 Februari 2023.
Rekonstruksi ulang tersebut akan langsung dilakukan di lokasi kejadian yaitu, Jalan Srengsreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Preview The Interest of Love Episode 14: Jadwal Nonton, Spoiler, dan Link Nonton
Dalam proses rekonstruksi, kepolisian mengundang keluarga almarhum sebagai pihak eksternal untuk hadir agar menumbuhkan rasa keadilan.
"Harapan (keluarga) hadir ya, sesuai dengan undangan yang dimaksud supaya semua ini dapat menyaksikan dan tercapai tujuannya, yaitu memberikan suatu kepastian hukum," kata Trunoyudo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Berdasarkan keterangan dari pihak polisi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena telah lalai saat berkendara.
Baca Juga: Kang The Conqueror dan He Who Remains Varian yang Sama, Kenapa Karakternya Sangat Berbeda?