Polisi Tangkap Penipuan Link Undangan Pernikahan di Sulsel, Pelaku Seorang Mahasiswa?

- 2 Februari 2023, 11:46 WIB
Ilustrasi - Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo menyatakan bahwa Tim Cyber Mabes Polri telah menangkap penipuan dengan modus link undangan pernikahan di Sulawesi Selatan.
Ilustrasi - Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo menyatakan bahwa Tim Cyber Mabes Polri telah menangkap penipuan dengan modus link undangan pernikahan di Sulawesi Selatan. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR TASIKMALAYA – Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan modus penipuan yang berkedok link undangan pernikahan. Modus penipuan tersebut membuat resah seluruh masyarakat Indonesia.

Hal itu akhirnya membuat pihak kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dalang si pelaku modus penipuan berkedok link undangan tersebut.

Baru-baru ini, Tim Cyber Mabes Polri akhirnya menemukan dan menangkap pelaku pembuat surel (surat elektronik) atau link dalam bentuk aplikasi yang dapat menguras rekening.

Baca Juga: Persikabo 1973 vs Persita Tangerang di BRI Liga 1, Laskar Padjajaran Siap Balas Dendam?

Pihak kepolisian berhasil menangkap pria berinisial IA sebagai dalang pembuat surel penipuan itu di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya,” ungkap Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo di Makassar, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Kamis, 2 Februari 2023.

Pelaku berinisial IA ini diketahui merupakan mahasiswa berusia 20 tahun yang berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Baca Juga: Tes IQ Pintar: Soal-Soal untuk Menguji Kemampuan Berpikir Logis dan Analitis

Pada praktiknya, IA membuat aplikasi tersebut yang kemudian diperjualbelikan. Lalu pembelinya memanfaatkannya untuk berbuat kejahatan yang menipu banyak korban.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x