Soal Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, DPR Komisi III Beri Perhatian: Saya Melihat Adanya Ketidakadilan

- 2 Februari 2023, 16:12 WIB
Anggota DPR RI Komisi III, Taufik Basari turut menanggapi kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa UI.
Anggota DPR RI Komisi III, Taufik Basari turut menanggapi kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa UI. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, yang tewas tertabrak oleh salah satu Pensiunan Polri. Pasalnya, mahasiswa UI, korban tewas dari kecelakaan tersebut dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu menjadi sorotan dan perhatian seluruh masyarakat Indonesia, bahkan termasuk anggota DPR RI.

Baru-baru ini, anggota DPR dari Komisi III, Taufik Basari, membeberkan beberapa catatan yang menjadi perhatian DPR Komisi III terkait kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI.

Ia menuturkan bahwa kasus tersebut tampaknya ada ketidakadilan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ant-Man and the Wasp: Quantumania akan Kembali Munculkan Karakter di Iron Man 3 Ini?

“Yang pertama-tama, kita melihat adanya ketidakadilan di sini, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak professional,” ungkap Taufik sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, ketika seseorang tersangka namun meninggal dunia maka seketika tindak pidana maupun  tuntutan terhadap orang yang dimintakan akan gugur.

“Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu,” tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara itu sangat tidak pas dan tidak menunjukan adanya rasa empati.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kado Valentine yang Unik dan Terbaik, Buatlah Pasangan Anda Terkesan!

Ia menambahkan bahwa dalam penanganan suatu perkara itu harus mengedepankan rasa empati serta sisi kemanusiaan dan tidak melulu hanya persoalan hukum semata.

“Jadi sudut pandang lain yang harus digunakan dalam persoalan ini,”ujarnya.

Taufik menilai bahwa baik Polres maupun Polda memandang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI ini yang melibatkan pensiunan polri, purnawirawan, hanya soal persoalan kecelakaan saja.

Menurutnya, kasus ini seharusnya bisa masuk pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan seseorang tewas atau Pasal 351 tentang tindakan pengabaian untuk memberikan tanggungjawab.

Baca Juga: Tunjukkan Sederet Prestasi Saat Wamil, Jin BTS Berhasil Dapat Gelar 'Kapten Korea'

Selain itu, dari anggota DPR komisi III lainnya, Habiburokhman menyebut komisi-nya mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait kejanggalan penanganan kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI tersebut.

“Kami mendapat masukan terdapat banyak kejanggalan, terutama soal penetapan kasus tersangka terhadap orang yang sudah meninggal sejak awal penyelidikan dan penyidikan,” ujar Habiburokhman.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x