PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya berencana akan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada Kamis besok, 2 Februari 2023.
Rencana tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam sebuah keterangan.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, pihak kepolisian akan melibatkan sejumlah pakar dan beberapa pihak, termasuk keluarga korban untuk turut hadir.
Truno menyampaikan bahwa rekonstruksi ulang yang melibatkan sejumlah pakar tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang jelas dari sisi aspek keadilan sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran.
"Untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat aspek rasa keadilan," tuturnya pada Rabu, 1 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dikabarkan, seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan dengan seseorang purnawirawan polisi yang mengemudikan mobil Pajero berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 lalu.
Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pada korban yang dianggap tidak hati-hati dan lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga mengakibatkan mahasiswa UI tersebut meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga myawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman.