PR TASIKMALAYA - Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah (17) meninggal dunia, masih menjadi perhatian publik.
Pasalnya, terduga penabrak Muhammad Hasya Atallah adalah diketahui merupakan seorang Purnawirawan anggota Polri yakni AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Meski demikian, polisi mengatakan kasus lakalantas mahasiswa UI tersebut tengah diproses hukum dan terduga kooperatif.
"Pak Ekonya juga kooperatif kok," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada awak media, Senin, 28 November 2022.
Tak hanya itu, Usman juga menepis tudingan bahwa kepolisian tidak mau memproses kasus tersebut, melainkan masih menunggu proses mediasi.
Lanjut Usman, pihaknya tidak mencampuri proses mediasi kedua belah pihak. Oleh karena itu, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama proses mediasi.
Sehingga pihaknya menekankan bahwa tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut.
"Tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kami proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kami masih beri kesempatan untuk mediasi.
Baca Juga: Ekuador vs Senegal di Piala Dunia 2022 Qatar: Link Nonton dan Prediksi Skor Akhir