PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus kecelakaan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, yang tewas tertabrak oleh salah satu Pensiunan Polri. Pasalnya, mahasiswa UI, korban tewas dari kecelakaan tersebut dijadikan sebagai tersangka.
Hal itu menjadi sorotan dan perhatian seluruh masyarakat Indonesia, bahkan termasuk anggota DPR RI.
Baru-baru ini, anggota DPR dari Komisi III, Taufik Basari, membeberkan beberapa catatan yang menjadi perhatian DPR Komisi III terkait kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut tampaknya ada ketidakadilan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan dan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Baca Juga: Ant-Man and the Wasp: Quantumania akan Kembali Munculkan Karakter di Iron Man 3 Ini?
“Yang pertama-tama, kita melihat adanya ketidakadilan di sini, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak professional,” ungkap Taufik sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Menurutnya, ketika seseorang tersangka namun meninggal dunia maka seketika tindak pidana maupun tuntutan terhadap orang yang dimintakan akan gugur.
“Jadi jika Hasya dianggap kemudian harus diproses hukum untuk dimintakan pertanggungjawabannya sebagai tersangka maka sebenarnya tidak perlu,” tuturnya.
Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka kepada seseorang yang sudah meninggal dunia dalam perkara itu sangat tidak pas dan tidak menunjukan adanya rasa empati.