Mulai 13 Februari 2023, Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Akan Ditetapkan

- 31 Januari 2023, 17:21 WIB
Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J akan ditetapkan pada Februari 2023.
Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J akan ditetapkan pada Februari 2023. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan pada 13 Februari mendatang.

Pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo dikemukakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan jika pembacaan vonis untuk Ferdy Sambo pada Februari mendatang dan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Wahyu memerintahkan Ferdy Sambo untuk kembali ke tahanan sebelum tanggal 13 Februari mendatang.

Baca Juga: Inilah Tayangan yang Akan Rilis di Netflix Februari 2023, ada Dear David hingga Love To Hate You

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum. Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” ucap Wahyu pada 31 Januari 2023.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mulai menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang tersebut.

Arman mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ucap Arman di tanggal yang sama.

Baca Juga: Kapan The Last of Us Episode 4 Tayang? Simak Prediksi Cerita dan Jadwal Rilis Disertai Link Nonton

Sebelumnya, persidangan pada hari ini mengagendakan membacakan jawaban (duplik) dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

“Agenda sidang hari ini untuk duplik penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto pada 31 Januari 2023.

Sebagai informasi, Ferdy dituntut hukuman pidana seumur hidup atas dua perkara yang menjerat dirinya.

Pertama adalah perkara pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 silam dan perkara perintangan penyidikan atau dikenal dengan obstruction of justice.

Baca Juga: Tips Hindari Penipuan Online yang Wajib Anda Ketahui, Hanya Cukup Lakukan Ini Saja

Di lain hal, penahanan Ferdy Sambo akan habis pada 6 Februari 2023 mendatang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Kembali permohonan perpanjangan penahanan.

Djuyamto pada 28 Januari 2023 menyebut penahanan Ferdy Sambo akan terhitung sejak Selasa, 7 Februari 2023.

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi, '30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023',” katanya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x