Bantu Ringankan Vonis Bharada E, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan

- 30 Januari 2023, 12:59 WIB
ICJR mengirimkan Amicus Curiae ke sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan untuk meringankan vonis Bharada E.*
ICJR mengirimkan Amicus Curiae ke sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan untuk meringankan vonis Bharada E.* /Antara/Sigid Kurniawan/

Namun, Erasmus mendukung penuh peran kejaksaan sebagai kendali utama dalam persidangan. Namun dirinya meminta kepada Jaksa yang bertugas untuk konsisten dan berpikir dahulu sebelum menentukan tuntutan.

Bagi dia, vonis ringan untuk Bharada E sangat penting bagi praktik pengadilan di Indonesia untuk kedepannya. Karena butuh peran Justice Collaborator dalam berbagai kasus. Termasuk kejahatan terorganisir.

“Supaya hakim juga bisa melihat praktik justice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, justice collaborator sangat-sangat penting,” tuturnya.

Pada persidangan yang diadakan 18 Januari 2023, Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hati-Hati Putus Cinta! Ini 4 Zodiak yang Hubungannya Memburuk pada Pekan ini

Namun Bharada E merasa keberatan dengan vonis tersebut, sehingga dirinya mencoba untuk membuat pledoi.

Di lain hal, masyarakat yang sempat melihat nasib Bharada E juga keberatan dengan tuntutan tersebut.

Sehingga banyak masyarakat yang memberikan keluh kesah melalui sosial media dan mendukung Bharada E.

Serta, masyarakat berharap tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Bharada E lebih ringan dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x