Arif Rachman Arif Dituntut 1 Tahun Penjara Setelah Rusak Barang Bukti Kasus pembunuhan Brigadir J

- 27 Januari 2023, 13:45 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara usai terbukti merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara usai terbukti merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri beserta ajudannya terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjalani proses hukum.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang berlangsung hari ini, 27 Januari 2023.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Arif Rachman Arifin didakwa atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda dan Pasangan Suka Posting di Media Sosial atau Tidak? Ungkap Karakter Hubungan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Terdakwa Arif turut terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana tersebut dengan merusak barang bukti.

Salah satu barang bukti tersebut adalah mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca Juga: Tes IQ: Dapatkah Anda Cari Perbedaan Antar Gambar? Temukan dalam 27 Detik Agar Terbukti Cerdas

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x