Arif Rachman Arif Dituntut 1 Tahun Penjara Setelah Rusak Barang Bukti Kasus pembunuhan Brigadir J

- 27 Januari 2023, 13:45 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara usai terbukti merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara usai terbukti merusak barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

Arif Rachman Arifin terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama lima terdakwa lainnya.

Lima orang lainnya antara lain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, AGus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Belum Ada Sanksi Etik Terhadap Bharada E, Polri Tunggu Putusan Sidang Pengadilan

Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut dengan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa perkara pembunuhan berencana yang telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Arif Rachman Arifin didakwa juga dengan ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x