PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, Kejagung menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan bahwa Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah (menembak Brigadir J), ya harus dipidana," ujar Fadil Zumhana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Selanjutnya, Fadil menyebut jika tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal ini merujuk pada Pasal 51 KUHP.
Ia melanjutkan kembali bahwa eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sementara itu, berdasarkan dari rangkaian peristiwa yang dibuka pada persidangan terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, yakni Ricky Rizal.
"Si Eliezer, dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa," ucapnya.
Baca Juga: Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024