Jalani Sidang Lanjutan Pembacaan Pleidoi, Bharada E Dapat Dua Karangan Bunga di PN Jaksel

- 25 Januari 2023, 15:35 WIB
Karangan bunga untuk Bharada E.
Karangan bunga untuk Bharada E. /Pmj News/

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cuma si Cerdas yang Berhasil dalam 15 Detik

Sementara itu, karangan bunga lainnya dikirimkan oleh rekan satu angkatan Bharada E dari Bharapana 46 Nusantara. Mereka mendukung Hakim Ketua Wahyu untuk menyelesaikan tugasnya dengan kejujuran.

“Selesaikan tugas dengan kejujuran, karena kita masih bisa makan dengan garam. Jenderal Hoegeng Imam Santoso,” tulis karangan bunga dari Bharapana 46 Nusantara.

Tuntutan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, membuat banyak pihak kecewa, termasuk masyarakat Indonesia.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E selama menjalani penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J banyak membantu dengan statusnya sebagai Justice Collaborator.

Baca Juga: Benarkah Avatar: The Way of Water Jadi Nomor 1 di Box Office Sepanjang Masa?

Namun, sepertinya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, statusnya sebagai Justice Collaborator tidak berpengaruh banyak. Terbukti dari hukuman yang dilayangkan lebih lama disbanding dengan ketiga terdakwa lainnya yang turut berperan dalam kasus tersebut.

Richard Eliezer atau Bharada E terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E terlibat bersama empat orang lainnya, antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah