PR TASIKMALAYA - Tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak akan direvisi.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepada terdakwa Bharada E sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Menurut penjelasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana," katanya pada Jumat, 20 Januari 2023.
Baca Juga: TAMAT! Nonton The Forbidden Marriage Episode 12, Cek Jam Tayang Malam Ini di Prime Video
Fadil Zumhana mengatakan bahwa tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Hal ini pun merujuk kepada Pasal 51 KUHP.
Ia juga mengatakan bahwa eksekutor ini tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sementara itu, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan telah terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir j, yakni Ricky Rizal.
"Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, 'saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat', toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada," katanya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek 2023, Inilah 5 Aturan Feng Shui yang Tidak Boleh Dilanggar