Update Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa di Sidang Lanjutan

- 24 Januari 2023, 10:45 WIB
Kuasa hukum Ferdy sambo, Arman Habis disebut akan  memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa pada kliennya tersebut.
Kuasa hukum Ferdy sambo, Arman Habis disebut akan memberikan pembelaan atas tuntutan jaksa pada kliennya tersebut. /PMJ News

Pada persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Hukuman tersebut menurut Jaksa Penuntut Umum telah sesuai karena perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan. Peristiwa tersebut meninggalkan luka dan duka bagi keluarga korban, Brigadir J.

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup karena selama jalannya persidangan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hal tersebut menyulitkan majelis hakim dalam menemukan motif pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Anda Memegang Ponsel Ternyata Cerminkan Sifat dan Karakter yang Sebenarnya

Perbuatan yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri serta ajudannya tersebut meresahkan masyarakat Indonesia. Bahkan kini kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Polri telah menurun.

Masyarakat Indonesia berharap kasus pembunuhan berencana tersebut segera selesai dengan hukuman yang didapatkan oleh para terdakwa setimpal dengan perbuatannya.

Tidak hanya masyarakat Indonesia, keluarga korban Brigadir J, turut mengikuti perkembangan kasus yang membuat angota keluarganya harus berpulang terlebih dahulu dengan cara yang tidak adil. Mereka berharap hukuman yang akan diberikan kepada para terdakwa setimpal.

Baca Juga: Twibbon Hari Gizi Nasional pada 25 Januari 2023, Dilengkapi Penjelasan!

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x