Ini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 21 Januari 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu.
Ilustrasi PBerikut tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024).*milu. /Antara/RENO ESNIR/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan seleksi panitia pemungutan suara (PPS) menjelang Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) telah memasuki babak akhir. Pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin, KPU telah mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024.

Petugas PPS nantinya akan membantu jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota.

Di bawah PPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat menjadi KPPS. KPPS adalah kelompok yang dibentuk olek PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota PPS sudah ditetapkan pada Jumat kemarin, dan akan dilantik pada 24 Januari 2023 mendatang. PPS akan bekerja selama 15 bulan, dan mendapatkan honor dari KPU.

Baca Juga: Tes IQ: Benarkah Kamu Jeli? Cari 4 Perbedaan yang Ada di Minuman Segar Ini

Honor untuk ketua PPS adalah Rp1,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban PPS adalah sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran Rakyat Depok.

Tugas PPS

1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara

Baca Juga: Puji Permainan Madura United, Luis Milla: Babak Kedua Jadi Milik Persib

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara

4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 Sederhana Namun Penuh Makna, Doa dan Harapan Baik yang Cocok Dibagikan

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

Baca Juga: Rekomendasi Makanan untuk Tingkatkan Mood atau Suasana Hati, Menurut Ahli Gizi

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

1. Membentuk KPPS

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Man United di Liga Inggris 22 Januari 2023, Adu Taktik Arteta Kontra ETH

2. Mengangkat Pantarlih

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Willian Correia Bakal Diturunkan di Laga Lawan PSS Sleman, Ini Harapan Rahmad Darmawan

Kewajiban PPS

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

Baca Juga: Preview dan Jam Tayang Anime One Piece Episode 1048: Kembalinya Luffy dan Momonosuke ke Onigashima

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan atau Desa

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 yang Menarik dan Bisa Dibagikan ke Sosial Media dan WhatsApp

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dijalankan oleh anggota PPS pada pemilu 2024 mendatang.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x