Baca Juga: CATAT! Jadwal Tayang Drakor The Glory Part 2, Ada Previewnya
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," katanya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, ada lima tersangka.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam persidangan Senin, 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Baca Juga: Terbukti Hilangkan Nyawa Brigadir J, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara
Kemudian pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selanjutnya, pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Bharada E dituntut penjara dua belas tahun.
Kelima terdakwa ini melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,***