Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 17:17 WIB
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait dengan  kasus pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bharada E untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu pada Rabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

JPU mengatakan bahwa terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Preview The Glory 2: Pertarungan Moon Dong Eun dan Park Yeon Jin Resmi Dimulai!

Kemudian hal yang memberatkan tuntutan Bharada E ialah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya.

Mengenai hal meringankan, JPU mengatakan bahwa terdakwa Bharada E tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Bharada E dinilai kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban juga sudah memaafkannya.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Tayang Drakor The Glory Part 2, Ada Previewnya

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, ada lima tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam persidangan Senin, 16 Januari 2023, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

Baca Juga: Terbukti Hilangkan Nyawa Brigadir J, Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Kemudian pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selanjutnya, pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun dan Bharada E dituntut penjara dua belas tahun.

Kelima terdakwa ini melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah