Pengamat: Kebijakan Jalan Berbayar Terlalu Memberatkan Masyarakat

- 12 Januari 2023, 16:28 WIB
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. /Antara/Hafidz Mubarak/

PR TASIKMALAYA – Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mulai memberikan kritik soal jalan berbayar di Jakarta.

Menurut Edi, sistem jalan berbayar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dinilai memberatkan masyarakat.

Selain memberatkan para pemilik kendaraan, sistem jalan berbayar ini juga memberatkan masyarakat yang tidak memiliki kendaraan.

Maka dari itu, Edi sedikit keberatan dengan wacana yang dipaparkan oleh Dishub DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cerita Black Panther dari Marvel Komik, Membalikan Fakta dari Film Wakanda Forever?

“Kami melihat jika ini diterapkan, lagi-lagi masyarakat yang harus menanggung beban,” kata Edi pada 12 Januari 2023.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Edi mengatakan bahwa jika ini diterapkan, maka resikonya adalah kemacetan akan pindah ke jalan yang tidak berbayar.

“kebijakan jalan berbayar pada 25 ruas jalan di Ibu Kota itu semakin memberatkan rakyat dan hanya memindahkan kemacetan ke jalan yang tidak berbayar,” ujarnya.

Edi menyebut sudah ada soal kebijakan ganjil genap yang sudah diterapkan beberapa kali di Jakarta.

Baca Juga: Beckham Putra Gagal Eksekusi Penalti saat Persib vs Persija, Bung Binder: Nggak Ada Hubungannya...

Sehingga tidak perlu menambahkan aturan soal jalan berbayar untuk 25 titik jalan di wilayah Jakarta.

Pada sebelumnya, Dishub DKI Jakarta akan segera mengeluarkan aturan soal jalan berbayar pada tahun ini.

Belum diketahui secara pasti kapan rencana aturan ini akan berjalan, meskipun sudah ditetapkan pada tahun ini.

Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 11 Januari 2023. Syafrin menyebut aturan ini diperkirakan akan berlaku paling lambat mulai akhir tahun 2023.

Baca Juga: Buntut KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam Lima Tahun Penjara

Adapun aturan ini dibuat untuk mengurangi tingkat kemacetan pada 25 titik di sebagian wilayah Jakarta.

Diketahui, 25 titik di wilayah Jakarta memang terkenal dengan kemacetan yang cukup panjang. Apalagi saat jam kerja sekalipun.

Walaupun demikian, rencana soal jalan berbayar di beberapa titik di Jakarta akan ditentukan pada akhir tahun ini.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah