Buntut KDRT ke Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam Lima Tahun Penjara

- 12 Januari 2023, 15:19 WIB
Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara usai dilaporkan sang istri Venna Melinda atas kasus dugaan KDRT.
Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara usai dilaporkan sang istri Venna Melinda atas kasus dugaan KDRT. /Instagram.com/@intimatephotoproject

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini sedang ramai kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.

Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh Ferry Irawan kepada Venna Melinda.

Akibat kejadian yang menimpa Venna Melinda, ia diketahui mendapat luka di hidung dan tulang rusuk.

Saat ini, Ibunda dari Verrel Bramasta itu dirawat di sebuah RS Swasta yang ada di Sidoarjo.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mata atau Tangan yang Anda Perhatikan? Ungkap Mungkin Kurang Percaya Diri

Polda Jatim yang menangani kasus ini sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikutip dari PMJ News Kamis, 12 Januari 2023.

Pihak berwenang telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Rabu, 11 Januari 2023 di sebuah hotel di Kota Kediri.

Baca Juga: Tes IQ: Tukang Sate Ini Identik? Salah, Coba Cari 3 Perbedaan dan Buktikan Kamu Super Jeli!

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x