Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang 30 Hari!

- 6 Januari 2023, 11:12 WIB
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Perbedaan Antar Gambar? Kurang dari 17 Detik bagi Orang Cerdas Mengenalinya

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada lima orang yang menjadi terdakwa.

Lima terdakwa ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo cs dipastikan tidak akan bebas setelah masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Ungkap CCTV yang Diamankan Pusinafis

Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan.

Sehingga, penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

"Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," kata Djuyamto.

"Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari," katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x