Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Diperpanjang 30 Hari!

- 6 Januari 2023, 11:12 WIB
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dimana masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Jadi bisa dikatakan bahwa penahanan ini diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Diketahui, berdasarkan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, penahanan para terdakwa diperpanjang hingga 6 Februari 2023.

Baca Juga: Siapa Fandom Paling Setia di Antara HYBE, 'BIG 3'? Simak Hasil Analitics Berikut

Sedianya masa penahanan para terdakwa berakhir pada hari ini Jumat, 6 Januari 2023.

"Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Perpanjangan masa penahanan terhadap para terdakwa tersebut termaktub dalam ketentuan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Djuyamto juga mengatakan bahwa apabila proses persidangan ke depannya belum rampung hingga 6 Februari 2023, majelis hakim akan mengajukan lagi perpanjangan masa penahanan para terdakwa.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Perbedaan Antar Gambar? Kurang dari 17 Detik bagi Orang Cerdas Mengenalinya

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," katanya.

Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada lima orang yang menjadi terdakwa.

Lima terdakwa ini ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo cs dipastikan tidak akan bebas setelah masa penahanannya yang habis pada 9 Januari 2023 mendatang.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Ungkap CCTV yang Diamankan Pusinafis

Pengadilan Negeri mempunyai kewenangan terkait penahanan terdakwa untuk pemeriksaan.

Sehingga, penahanan para terdakwa pun bisa diperpanjang.

"Pengadilan Negeri (majelis hakim) itu kan mempunyai kewenangan penahanan sampai 30 hari. Kemudian bisa diperpanjang oleh ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari," kata Djuyamto.

"Artinya majelis hakim Pengadilan Negeri itu mempunyai kewenangan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan selama 90 hari," katanya lagi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x