Berstatus sebagai Justice Collaborator membuat terdakwa Bharada E harus menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya dan secara utuh.
Bukan hanya karena statusnya tersebut, namun agar kasus pembunuhan berencana yang telah menjalani proses hukum kurang lebih setengah tahun ini dapat segera terpecahkan dan terselesaikan.
Tidak hanya kuasa hukum Bharada E yang mengharapkan perkara tersebut menjadi utuh satu kesatuan.
Namun, semua yang berada dalam persidangan juga mengharapkan demikian.***