PR TASIKMALAYA - Pada sidang 3 Januari 2023, dua terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, kompak menolak untuk saling bersaksi pada sidang kali ini.
Diketahui, Ferdy Sambo bisa menjadi saksi utama dalam pemeriksaan terdakwa Putri Candrawati (PC). Begitupun dengan PC bisa menjadi saksi utama untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati tersebut diungkapkan ketika sang hakim bertanya terkait kesediaan mereka untuk menjadi saksi satu sama lain.
“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?" tanya hakim, yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Tes IQ: Di Balik Wanita yang Bergosip Ini Ada Perbedaan Tersembunyi, si Jenius Pasti Menyadari Itu
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo menolak untuk menjadi saksi terdakwa Ibu PC yang merupakan istrinya.
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” ujar Ferdy Sambo.
Menurut Hakim Wahyu, memang terkait kesediaan untuk menjadi saksi sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.