Pemprov DKI Jakarta Masih Menunggu Aturan Turunan dari Permendagri Setelah PPKM Resmi Dicabut

- 31 Desember 2022, 09:51 WIB
Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Kabar terbaru bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, bahwa Presiden Joko Widodo baru saja mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Hal tersebut sangat membuat masyarakat Indonesia merasa lega, karena dengan dicabutnya kebijakan PPKM, artinya pandemi Covid-19 di Indonesia mulai terkendali.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum merancang aturan turunan dari aturan pencabutan PPKM pemerintah pusat.

Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya akan menerbitkan aturan turunan setelah mendapat aturan dari Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Tahun Baru 2023 Gratis, Segera Download untuk Sambut Hari Luar Biasa di Media Sosial

“Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan, dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu,” ucap Heru, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Poin-poin kebijakan aturan turunan akan diterapkan di Jakarta, jika Permendagri telah menerbitkan aturan turunannya dan sudah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, Permendagri masih belum menerbitkan aturan turunan dari pencabutan PPKM di Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi-Arak di Malam Tahun Baru 2023

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x