Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Apa Pertimbangannya?

- 30 Desember 2022, 15:54 WIB
Presiden Jokowi umumkan PPKM dicabut mulai Jumat, 30 Desember 2022.
Presiden Jokowi umumkan PPKM dicabut mulai Jumat, 30 Desember 2022. /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah berakhir.

Sebelumnya Jokowi telah merencanakan tentang pemberhentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, secara resmi ia umumkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ucap Jokowi pada Jumat.

Baca Juga: Kenali Tanda dan Gejala Umum Penyakit Diabetes Sejak Dini!

Ia mengatakan bahwa pemerintah memutuskan mencabut PPKM setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan.

Pertimbangan yang dikaji selama 10 bulan oleh pemerintah, didasarkan pada angka-angka yang ada.

PPKM sendiri diberlakukan pada saat pandemi Covid-19 untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PPKM yang telah diberlakukan pada masa pandemi terdapat beberapa level, mulai dari level 1 hingga level 4.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Berapa Perbedaan Antar Gambar? Menemukan Semuanya Membuktikan Anda Cerdas

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x