Jelang Akhir Tahun 2022, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di 26 Titik Ibukota

- 30 Desember 2022, 12:28 WIB
Ini 26 titik di Ibukota Jakarta yang masih menerapkan aturan ganjil genap menjelang akhir tahun 2022.*
Ini 26 titik di Ibukota Jakarta yang masih menerapkan aturan ganjil genap menjelang akhir tahun 2022.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR TASIKMALAYA - Menjelang akhir tahun, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa kebijakan aturan ganjil genap masih berlaku di daerah Ibukota, Jakarta.

Pada Jumat, 30 Desember 2022, kendaraan yang memiliki plat nomor genap masih bisa melintas sesuai jam pemberlakuannya dimulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dan berlanjut di sore hari pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Pernyataan terkait pemberlakuan aturan ganjil genap ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif, Usman.

“(Peraturan) ganjil genap tetap kita berlakukan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Baca Juga: Jadi 'Kesayangan', Ini Pemain Persib dengan Menit Bermain Terbanyak Sejak Kedatangan Luis Milla

Sementara, untuk kendaraan roda empat berplat ganjil bisa menggunakan jalur alternatif jika tidak ingin terkena tilang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pemberlakuan aturan kali ini ada 26 lokasi ganjil genap di wilayah Ibukota, setelah adanya perluasan dan penambahan di 13 titik baru.

Perluasan 13 titik baru ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Perluasan lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019

Baca Juga: Setelah iKON, BLACKPINK Dikabarkan jadi Artis Berikutnya yang Akan Hengkang dari YG Entertainment

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x