Lika-liku Perjalanan Kasus Penyerang Novel Baswedan, Vonis Janggal hingga 'Amicus Curiae' Tak Diakui

- 17 Juli 2020, 07:31 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /

Amicus Curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumannya pada pengadilan.

Baca Juga: Hani Hanifah Digrebeg dalam Keadaan Setengah Bugil Bersama Pria, Kuasa Hukum: Dia Hanya Dijebak

"Majelis hakim memahami mengapa Konras mengajukan 'amicus curiae' di atas tapi sebagaimana fungsi hukum acara pidana untuk menegakkan pidana materiil dimana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil penyidikan atau penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materiil," ungkap hakim.

Sementara itu, Novel Baswedan yang jauh-jauh hari telah menyampaikan komentara soal persidangan itu pun kembali buka suara.

Baca Juga: Atta Halilintar Lamar Aurel Hermasyah, Clara Gopa Unggah Foto Atta dan Singgung Soal Bunuh Diri

Dihubungi Antara, Novel menyebut jika ia telah mendapatkan informasi bahwa vonis terhadap dua penyerang dirinya tak lebih dari dua tahun.

"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," ugkap Novel.

Baca Juga: Terlihat Dibujuk oleh Pengacara Djoko Tjandra, Kepala Kejari Jakarta Selatan Siap untuk Diperiksa

Novel pun pasrah dan tak terkejut pada hasil sidang, ia pun megaku tak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan oleh hakim.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tandas Novel.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x