Lika-liku Perjalanan Kasus Penyerang Novel Baswedan, Vonis Janggal hingga 'Amicus Curiae' Tak Diakui

- 17 Juli 2020, 07:31 WIB
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jurnalis mengambil gambar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara 'live streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /

PR TASIKMALAYA - Perjalanan panjang kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang berlangsung hampir tiga tahun, telah berakhir.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Baca Juga: Seniman Betawi Berduka, Omas Meninggal Dunia

Keduanya terbukti melakukan penyerangan yang menyebabkan mata kiri Penyidik KPK tersebut kini tak berfungsi normal.

Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara. Keduanya disebut tidak terbukti berniat menyebabkan luka pada Novel.

Baca Juga: Berdalih Bisa Temani Kesepian, Para Astronot dalam Misi ke Mars Ditawari Boneka Seks

Meski dalam persidangan disebutkan, jika keduanya telah merencanakan perbuatan untuk memberikan pelajaran pada Novel.

Kontras yang menyampaikan 'amicus curiae' atau 'sahabat pengadilan' pada 18 Juni 2020 pun tidak diakui Majelis hakim PN Jakarta Utara.

Baca Juga: Coba Temukan Titik Terang Kasus Kematian Editor Metro TV, Saksi Makin Banyak dan Terus Bertambah

Hakim menyampaikan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dalam KUHAP tak mengenal 'amicus curiae'.

Amicus Curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumannya pada pengadilan.

Baca Juga: Hani Hanifah Digrebeg dalam Keadaan Setengah Bugil Bersama Pria, Kuasa Hukum: Dia Hanya Dijebak

"Majelis hakim memahami mengapa Konras mengajukan 'amicus curiae' di atas tapi sebagaimana fungsi hukum acara pidana untuk menegakkan pidana materiil dimana majelis hakim atau pengadilan adalah tempat untuk menguji hasil penyidikan atau penuntutan atas dugaan dilanggarnya hukum pidana materiil," ungkap hakim.

Sementara itu, Novel Baswedan yang jauh-jauh hari telah menyampaikan komentara soal persidangan itu pun kembali buka suara.

Baca Juga: Atta Halilintar Lamar Aurel Hermasyah, Clara Gopa Unggah Foto Atta dan Singgung Soal Bunuh Diri

Dihubungi Antara, Novel menyebut jika ia telah mendapatkan informasi bahwa vonis terhadap dua penyerang dirinya tak lebih dari dua tahun.

"Pertama saya sejak awal mengatakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya meyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara," ugkap Novel.

Baca Juga: Terlihat Dibujuk oleh Pengacara Djoko Tjandra, Kepala Kejari Jakarta Selatan Siap untuk Diperiksa

Novel pun pasrah dan tak terkejut pada hasil sidang, ia pun megaku tak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan oleh hakim.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," tandas Novel.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x