Simak Aturan Baru Naik Kereta untuk Periode Natal dan Tahun Baru!

- 20 Desember 2022, 13:10 WIB
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Instagram @kai121_

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat 3 Perbedaan Antara 2 Gambar? Temukan dalam 30 Detik untuk Buktikan Anda Cerdas

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan dengan menggunakan kereta jarak jauh.

- Untuk usia 18 tahun ke atas, persyaratannya ialah:

1. Wajib vaksin ketiga (booster)
2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Demi Membayar Hutang Taruhan, Seorang Pemuda Buat Laporan Palsu ke Polisi

- Untuk usia 6-12 tahun, persyaratannya ialah:

1. Wajib vaksin kedua
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Banyak Perbedaan yang Ada di Gambar? Cari dalam 30 Detik Buktikan Anda Cerdas

Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

- Untuk usia 13-17 tahun, persyaratannya ialah:

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x