Simak Aturan Baru Naik Kereta untuk Periode Natal dan Tahun Baru!

- 20 Desember 2022, 13:10 WIB
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Instagram @kai121_

1. Wajib vaksin kedua
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Korut Mengecam Strategi Keamanan Jepang, Singgung soal Aksi Milter

Kemudian, syarat naik KA lokal dan Aglomerasi:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Korut Mengecam Strategi Keamanan Jepang, Singgung soal Aksi Milter

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x