Cara Membuat SKCK Online, Tak Perlu Antri Cukup di Rumah Aja

- 16 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi SKCK.
Ilustrasi SKCK. /Instagram/@restrobekasikota_official

PR TASIKMALAYA - Pihak kepolisian Indonesia kini sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Salah satunya adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini bisa dibuat secara online.

Tak perlu antri dan keluar rumah, Polri kini mempermudah pembuatan SKCK secara online.

Ada beberapa cara yang harus Anda lakukan dan siapkan untuk mendaftar SKCK secara online.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Edisi Natal 2022, Bisa Digunakan di Sosial Media Anda

Syarat dan cara membuat SKCK online pun cukum mudah.

Melansir laman Polri, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang.

SKCK ini dikeluarkan untuk menerangkan ada tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Tes Fokus: Si Mata Elang yang Teliti Pasti Bisa Temukan Kaca Pembesar Tanpa Lensa! Waktumu 7 Detik

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x