Usai Layangkan Kritik RKUHP, Hotman Paris Hutapea Sampaikan Hak Jawab

- 12 Desember 2022, 08:43 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan hak jawabnya usai menyuarakan kritikan RKUHP.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan hak jawabnya usai menyuarakan kritikan RKUHP. /Instagram/hotmanparisofficial

PR TASIKMALAYA - Pada Selasa, 6 Desember 2022 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pengesahan RKUHP itu tak sedikit menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Adapun dari pasal yang telah disahkan DPR, ada beberapa pasal dianggap kontroversi salah satunya pasal 413 tentang  melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun. 

Pasal tersebut membuat salah satu pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea pun buka suara.

Baca Juga: Big Match Madura United vs Bali United di BRI Liga 1, Dilengkapi Preview dan Link Nonton

Hotman Paris mengkritik pasal tersebut melalui media sosialnya.

Namun baru-baru ini Hotman kembali melayangkan hak jawabnya, yang mana sebelumnya kritikan itu telah dijawab oleh salah satu anggota DPR.

Menurut Hotman dalam pernyataanya, dirinya membantah tidak ada keterkaitannya dengan usaha miliknya atau bisnis pribadi di Bali.

Dia mengatakan dengan disahkannya aturan pidana RKUHP membuat parno atau ketakutan para wisatawan asing.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x