Bongkar Jabatan Empuk dan Potensi ‘Tempat Basah’, Hotman Paris: Keluar dari Penjara Bersyarat

- 21 September 2022, 19:07 WIB
Hotman Paris bongkar jabatan empuk dengan potensi adanya uang panas.
Hotman Paris bongkar jabatan empuk dengan potensi adanya uang panas. /Tangkapan layar YouTube Deddy Corbuzier

PR TASIKMALAYA - Statusnya sebagai seorang pengacara membuat Hotman Paris selalu menuai perhatian saat ada kasus hukum.

Tidak hanya dari penampilannya yang glamor, Hotman Paris juga sering mendapat sorotan bila ada kasus hukum yang sedang hangat diperbincangkan masyarakat.

Salah satunya yang Hotman Paris soroti adalah kasus bebasnya Jaksa Pinangki hanya dalam waktu 2 tahun saja, sedangkan vonis yang didapatkannya adalah 10 tahun.

Melihat contoh kasus Jaksa Pinangki membuat Hotman Paris buka suara bahwa ternyata adanya jabatan empuk dan berpotensi menjadi tempat basah untuk membuat para tahanan bisa bebas dengan mudah.

Baca Juga: Di Tengah Rumor Kencan V BTS dan Jennie BLACKPINK, G-Dragon Malah Melakukan Hal Ini

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dibagikan pada 20 September 2022, Hotman Paris menjelaskan bahwa kini memang telah berlaku undang-undang yang bisa membebaskan tahanan dengan cepat jika berperilaku baik.

“Syaratnya di undang-undang itu apabila menunjukkan berkelakuan baik,” ujarnya.

Rasa penasaran Hotman Paris akan syarat bebas bersyarat itu membuatnya bertanya langsun kepada Humas Kementerian Hukumb dan Ham.

“Ya waktu itu, kemarin saya tanya kepada kepala Humas Kementerian Hukum dan Ham,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuliyanti Anggraeni

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x