PR TASIKMALAYA - Perhatian masyarakat sempat tersita oleh kabar kebebasan Jaksa Pinangki dari tahanan.
Sebelumnya Jaksa Pinangki memang mendapatkan vonis pengadilan negeri selama 10 tahun.
Namun pada akhirnya setelah mendekam dipenjara selama 2 tahun akibat korupsi, Jaksa Pinangki kini bebas.
Sebagai sosok yang mengerti hukum, Hotman Paris akhirnya membeberkan mengapa Jaksa Pinangki keluar dari tahanan begitu cepat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier yang dibagikan pada 20 September 2022, Hotman Paris berbicara bahwa adanya undang-undang baru yang bisa digunakan oleh Jaksa Pinangki.
"Memang sudah keluar undang-undang yang baru tahun 2022," ujarnya.
"Dimana setiap terpidana, bukan hanya koruptor. Setiap terpidana yang telah menjalani hukuman 2/3 bisa bebas bersyarat," sambungnya.
Hotman Paris menjelaskan bahwa Pinangki bisa bebas dengan menjalani setengah dari tahanannya saja lantaran banyak remisi yang didapatkan.