Polisi menghadirkan tujuh dari delapan orang yang berhasil ditangkap.
Mereka diantaranya FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR. Adapun satu pelaku lainnya berinisial RI saat ini masih dalam pengejaran.
Reka ulang ini berlangsung di Mapolsek Pagedangan, Kota Tangerang Selatan. Tercatat, para tersangka memeragakan 40 adegan.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan tujuh tersangka di Mapolsek Pagedangan. Untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti,” ungkap Efri.***