Jika Gagal Ujian SIM, Apakah Bisa Mengulang di Hari yang Sama?

- 22 November 2022, 11:06 WIB
Berikut penjelasan apakah bisa mengulang ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari yang sama jika gagal.*
Berikut penjelasan apakah bisa mengulang ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari yang sama jika gagal.* /Dok Polri

PR TASIKMALAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti seseorang paham aturan berlalu lintas.

SIM dikeluarkan oleh Polri untuk seseorang yang paham dan memenuhi syarat administrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Adapun beberapa jenis SIM yakni, SIM A untuk kendaraan berat maksimal 3.500 kg, SIM B (B1) untuk kedaraan berat lebih dari 3.500 kg, dan SIM B (B2) minimal 1.000 kg.

Lalu, SIM C untuk motor, SIM F untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas, dan SIM Umum untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Tes IQ: Orang Jenius pun Gagal! Coba Temukan Ular Tersembunyi di Hutan dalam 15 Detik, Anda Bisa?

Dalam praktiknya, tak jarang orang-orang harus gagal dalam ujian pembuatan SIM.

Lantas, jika gagal dalam ujian SIM, bisakah kita mengulang di hari yang sama?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ternyata jika gagal dalam ujian SIM, kita bisa mengulang di hari yang sama.

Kapolri resmi mengeluarkan aturan masyarakat bisa mengulang di hari yang sama jika gagal dalam tes ujian pembuatan SIM.

Baca Juga: Dukung Pasal 51 ayat 1 KUHP, Sidang Bharada E Diwarnai Sejumlah Karangan Bunga

Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Jika seseorang tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian lagi di hari yang sama atau dalam kurun 14 hari setelah dinyatakan gagal.

Dalam aturan di surat telegram itu, ujian ulang bisa dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Digital Korlantas, berikut cara melakukan pembuatan SIM baru:

Baca Juga: Tes IQ: Fokus dan Temukan Dinosaurus yang Berbeda, Ketelitian dan Kejelian Kamu Diuji di Sini

1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id DIGITAL KORLANTAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah