Alasan penundaan persidangan yaitu untuk mengevaluasi persidangan yang sudah digelar.
Sebelumnya PN telah menjadwalkan persidangan pembunuhan Brigadir J terhadap para terdakwa.
Mereka adalah terdakwa dari dua perkara yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Jumlah terdakwa sebanyak lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: 5 Spin-off Marvel yang Kemungkinan akan Segera Dibuat, Ada Ned Leeds Hingga America Chavez
Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.***