PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2023-2024.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok itu akan naik sebesar 10 persen di tahun 2023-2024.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com darom Instagram @indonesiabaik.id, berikut kenaikan tarif cukai rokok yang naik berlaku pada golongan:
Baca Juga: Rating Drama Reborn Rich Episode Kedua Meningkat Tajam
- Rokok elektrik 15%
- Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 6%
- Sigaret Kretek Mesin atau SKM 1 11,5% dan SKM 2 11,75%
Baca Juga: Tes IQ: Paling Sulit! Kalau Kamu Hebat Pasti Takkan Kesulitan Mencari 3 Perbedaan pada Gambar Ini
- Sigaret Putih Mesin atau SPM 1 11% dan SPM 2 12%
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1, 2, dan 3 5%