Tarif Cukai Rokok Naik di Tahun 2023-2024, Berapa Persen?

- 20 November 2022, 12:53 WIB
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok pada tahun 2023-2024 sebesar 10 persen.*
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok pada tahun 2023-2024 sebesar 10 persen.* /Pixabay/Geralt.

PR TASIKMALAYA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2023-2024.

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau tarif cukai rokok itu akan naik sebesar 10 persen di tahun 2023-2024.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com darom Instagram @indonesiabaik.id, berikut kenaikan tarif cukai rokok yang naik berlaku pada golongan:

Baca Juga: Rating Drama Reborn Rich Episode Kedua Meningkat Tajam

- Rokok elektrik 15%

- Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 6%

- Sigaret Kretek Mesin atau SKM 1 11,5% dan SKM 2 11,75%

Baca Juga: Tes IQ: Paling Sulit! Kalau Kamu Hebat Pasti Takkan Kesulitan Mencari 3 Perbedaan pada Gambar Ini

- Sigaret Putih Mesin atau SPM 1 11% dan SPM 2 12%

- Sigaret Kretek Tangan (SKT) 1, 2, dan 3 5%

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x