Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, Bareskrim Polri masih mendalami temuan drum yang berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok.
Temuan tersebut yang diduga dioplos dan tercemar senyawa kimia perusak ginjal, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Minggu, 13 November 2022.
Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa temuan drum yang bertuliskan DOW Chemmical tersebut diduga adalah merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.
"Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas," jelasnya.***