Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan Jika Baru Daftar?

- 14 November 2022, 12:58 WIB
Berikut penjelasan apakah kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan jika peserta baru saja mendaftar.*
Berikut penjelasan apakah kartu BPJS Kesehatan bisa langsung digunakan jika peserta baru saja mendaftar.* /Ella Yuniaperdani/ DeskJabar/

PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.

BPJS Kesehatan dulu bernama Jamsostek yang diresmika pada 31 Desember 2013 silam, dan mulai beroperasi 1 Januari 2014 lalu.

BPJS Kesehatan bisa dibuat oleh semua orang dengan gratis, namun tetap ada kewajiban untuk membayar iuran setiap bulannya.

Lantas, apakah bisa BPJS Kesehatan untuk layanan medis masyarakat ini langsung digunakan jika baru saja daftar?

Baca Juga: Tes IQ: Apakah Kamu Jeli? Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Wanita yang Sedang Sakit Ini?

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, ada lima poin untuk menjawab pertanyaan di atas.

Pertama, jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018.

Kedua, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.

Baca Juga: Tes IQ: Betapa Jeniusnya Kamu Jika Bisa Ungkap Perbedaan di Gambar Pelukis ini!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x