PR TASIKMALAYA - Hari ini, Senin, 7 November 2022 merupakan sidang untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam sidang ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Majelis hakim memutuskan bahwa sidang untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf digabungkan karena alasan mengejar waktu.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan penggabungan sidang tersebut.
Baca Juga: Hadirkan 3 Terdakwa, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Akan Digelar pada Hari Ini
Menurut Ronny Talapessy bahwa kliennya siap untuk bertemu dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim. Klien kami sudah siap dalam situasi apa pun," kata Ronny Talapessy yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dalam sidang ini, Ronny Talapessy akan menyampaikan surat kepada majelis hakim untuk memohon agar sidang selanjutnya dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan informasi dari pengacara Bharada E ini, sedikitnya bakal ada 12 saksi yang akan diperiksa.