PR TASIKMALAYA - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan soal pemberitaan yang menyebut pemerintah akan menarik pajak sepeda.
Wacana yang hadir dalam sebuah pemberitaan media nasional tersebut memancing pertanyaan publik soal kebijakan pemerintah.
Dalam isi berita tersebut menyebut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membuka wacana pajak sepeda.
Baca Juga: Kebakaran dan Eksploitasi Lahan, Koala New South Wales Terancam Punah pada 2050
"Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana.
"Tapi ini sejalah revisi UU/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri," klaim Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi yang tercantum dalam berita tersebut.
Namun, informasi yang menyebut pemerintah akan menarik pajak sepeda, dibantah langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Sempat Ngaku Putus, Nikita Willy Resmi Dilamar Sang Kekasih
Berikut keterangan tertulis Kemenhub Nomo 75/SP/VI/HMS/2020:
"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR".
Dikutip dari Antara, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepada.
Baca Juga: Berikut Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban
Adita menyebut regulasi yang diterapkan antara lain pengaturan alat pemantul cahaya, penggunaan alat keselamatan peseda, dan jalur sepeda.
"Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para pesepeda di wilayahnya masing-masing," tanda Adita.***